independennews.com | Demak – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Demak. Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial TP (42), IAF (21), dan MR (27).
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho menjelaskan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ada tiga kasus pencabulan di wilayah Demak yang berhasil kami ungkap. Saat ini, masing-masing pelaku telah kami amankan untuk proses hukum,” ujar Kompol Satya saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (15/4/2025).
Kasus Pertama: Anak Tiri Dicabuli hingga Melahirkan
Tersangka TP, warga Kecamatan Bonang, Demak, diketahui mencabuli anak tirinya sendiri, RTA (14), yang masih duduk di bangku SMP. Ironisnya, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak korban duduk di kelas 3 SD, saat usianya baru 9 tahun.
“Perbuatan tersangka dilakukan secara berulang dengan cara mengancam dan memukul korban jika menolak. Akibat perbuatannya, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (23/2/2025). Keluarga korban kemudian melapor ke polisi,” terang Kompol Satya.
Kasus Kedua: Modus Pendekatan Lewat WA
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Mranggen, melibatkan tersangka IAF dan korban berinisial MSB (17). Kedekatan keduanya bermula saat menghadiri pengajian bersama. Tersangka kemudian mencari nomor WhatsApp korban melalui temannya.
“Setelah menjalin komunikasi, keduanya bertemu dan korban diajak ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Namun, setelah korban benar-benar hamil, tersangka menolak bertanggung jawab. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.
Kasus Ketiga: Pacaran Lewat TikTok Berujung Pemerasan dan Kekerasan Seksual
Kasus ketiga menimpa CS (14), yang menjadi korban kekerasan seksual oleh MR (27), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Perkenalan keduanya bermula dari media sosial TikTok pada Agustus 2024 dan berlanjut menjadi hubungan asmara secara daring.
Pada Rabu (27/11/2024), keduanya bertemu langsung. Tersangka membawa korban ke area persawahan di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, dan memaksa korban berhubungan badan. Setelah itu, korban sempat diajak makan di angkringan namun kembali disetubuhi di lokasi yang sama.
“Korban juga mengalami intimidasi. Setelah kejadian, tersangka menyebarkan tangkapan layar videocall tidak senonoh korban ke teman-temannya dan kakak korban,” kata Kompol Satya.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Satya.(Dwi Saptono)