Polres Lingga Musnahkan Narkoba Jenis Daun Sejuta Ilusi

0
534

INDEPENDENNEWS.COM, LINGGA — Satnarkoba Polres Lingga melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Ganja, pemusnahan tersebut dilakukan di h4alaman Mako Polres Lingga Dabosingkep, Senin (23/9) pagi 08.00 wib.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T. dengan mengundang Instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Pinang, pihak kecamatan Singkep, Kades Batu Kacang, Penasehat Hukum.

Kapolres Lingga, dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, pemusnahan Barang Bukti ini dimaksudkan agar dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.

Adapun pemusnahan Barang Bukti yang dimusnakan yakni sebanyak 71,45 gram narkotika jenis biji biji ganja, disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan
dan 10 gram untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan, serta 51,45 gram untuk dimusnahkan.

Kemudian 70 batang bibit pohon ganja, kecambah dan biji biji ganja disisihkan dengan rincian 10 batang bibit pohon ganja, yang diambil 28 batang bibit pohon ganja yang telah dikeringkan, untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan disisihkan 32 batang bibit pohon ganja, kecambah yang sudah tumbuh menjadi bibit pohon ganja yang baru dan biji biji ganja yang sudah berubah menjadi kecamba untuk dimusnahkan, dengan cara dibakar. ( Juhari )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here