IndependenNews.com | Sergai – Aksi cepat tanggap jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai patut diacungi jempol. Hanya dalam hitungan kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, seorang pria berinisial ZES (Zulpan Efendi Siregar), 49 tahun, berhasil diringkus atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kejadian bermula pada Minggu malam, (6/4/ 2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban, Iganda Pratama (31), seorang karyawan swasta, meminjamkan sepeda motornya jenis Supra X 125 warna hitam bernomor polisi BK 5259 ACD kepada saudaranya, Ifan Pranata. Korban sempat mengingatkan agar sepeda motor dikembalikan keesokan pagi karena akan digunakan untuk bekerja.
Namun, Senin pagi (7/4), Ifan memberi kabar mengejutkan: sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh seseorang bernama Zulpan Efendi Siregar. Tak terima atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai.
Berbekal laporan dengan Nomor: LP / B / 117 / IV / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tertanggal 08 April 2025, pihak kepolisian bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi.
Tidak menunggu lama, pada Selasa siang (8/4) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kamar nomor 4 Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang pria berinisial M di kawasan Kampung Baru, Kota Medan, hanya seharga Rp2 juta.
Saat ini, pelaku Zulpan Efendi Siregar telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu pelaku M yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan Polres Sergai dalam merespons laporan masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Ket foto : Pelaku tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Dok: Humas Polres Sergai (Mimah)