Polda Sumut dan Polres Sergai Ungkap Kasus Curas Sadis Disertai Senpi, Tersangka Dikenal sebagai DPO Pencabulan

IndependenNews.com | Sergai – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan senjata api dan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di area Perkebunan PT. Socfindo, Dusun III, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin malam, 7 April 2025.

Dalam rilis pers yang berlangsung di Mapolda Sumut, Kamis (10/4), polisi membeberkan kronologi kejadian, identitas pelaku, hingga proses penangkapan yang penuh drama.

Korban, Misnuriono (58), seorang wiraswasta, diserang saat mengendarai sepeda motor menuju pulang ke Berohol, Tebing Tinggi. Tiba-tiba seorang pria mengenakan helm menghadang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban. Dalam upaya mempertahankan diri, korban mengalami luka serius di tangan kirinya akibat bacokan pelaku.

Tak hanya itu, saat korban berhasil merebut parang, pelaku mengancam dengan mengatakan, “Kutembak kau nanti,” sambil berusaha mengambil pistol di pinggangnya. Refleks, korban memukul tangan pelaku hingga pistol terjatuh. Setelah itu, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ke keluarga dan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian mengidentifikasi pelaku sebagai Ilham Batubara alias Ilul, pria 58 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ternyata, pelaku merupakan residivis dan DPO dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Sergai.

Setelah menerima laporan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, membentuk tim gabungan dengan Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul. Dalam waktu singkat, pelaku teridentifikasi dan diketahui bersembunyi di kawasan kebun wilayah Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Tim yang melakukan pengepungan akhirnya menemukan pelaku bersembunyi di kubangan air di tengah kebun ubi. Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan hingga akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, pelaku melakukan aksi nekat ini karena terdesak masalah ekonomi selama dalam pelarian atas kasus pencabulan. Ia mengincar korban untuk merampas sepeda motor, uang, hingga barang berharga lain.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, mengonfirmasi bahwa tersangka sebelumnya dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun pada Februari 2025.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:

Sepucuk senjata api jenis FN warna silver

Dua butir peluru kaliber 9 mm

Satu bilah parang

Pakaian pelaku saat kejadian

Sepeda motor milik korban

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat (ancaman 12 tahun penjara)

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin (ancaman hingga 20 tahun penjara)

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal (ancaman hingga 10 tahun penjara)

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polda Sumut, Kapolres Sergai, dan jajaran Satreskrim, apresiasi disampaikan atas kerja cepat dan koordinasi lintas satuan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

Ket foto :Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Serdang Bedagai saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Dok : Humas Polres Sergai (Mimah).

You might also like