Independennews.com | Banyuwangi – Dengan adanya program bantuan hukum gratis pemerintah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu atau miskin untuk mendapatkan keadilan dalam permasalahan hukum yang dihadapi.
Hal ini disampaikan wakil ketua komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bonar Sri Pangayom saat rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) beberapa waktu yang lalu.
“Hal tersebut menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Propinsi Jawa Timur dengan keberadaan LBH Bagi warga kurang mampu,” ujar Yayuk kepada awak media.
Yayuk mengatakan warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok yang tidak mengetahui hukum hingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.
“Perlu dibutuhkan sosialisasi pada masyarakat tentang adanya LBH dan fungsinya, terkait hukum bagi warga kurang mampu,” Imbuhnya.
Lanjutnya, layanan hukum bagi masyarakat terbagi dua katagori, yaitu Litigasi dan Non-Litigasi.
Untuk Litigasi meliputi perkara yang diselesaikan melalui persidangan, seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Untuk Non-Litigasi adalah bantuan diluar peradilan seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi dan drafting dokumen hukum.
“Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih -pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasi nya,” tegasnya, Minggu (2/3).
Yayuk menyampaikan bahwa pemerintah Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat kurang mampu berdasarkan peraturan daerah kabupaten Banyuwangi tentang bantuan hukum untuk warga miskin.
“Permintaan dana bantuan hukum ini hanya bisa dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di kementerian Hukum dan Hak asasi manusia,” Pungkasnya. (Har/*)