Tawuran Antar Fakultas di UNIKA Medan, 13 Mahasiswa Jadi Tersangka

Independennews.com | Medan – Tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Universitas Katolik Medan (UNIKA Medan) berakhir dengan penetapan 13 orang sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, saat konferensi pers di Polsek Sunggal Medan, Senin (9/12/2024) petang.

Para mahasiswa UNIKA tersangka pelaku tawuran

Kompol Bambang Hutabarat didampingi Wakapolsek Philip A Purba, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis.

Menurut Kompol Bambang, tawuran tersebut dipicu oleh dendam lama yang berawal dari insiden saling lirik di sebuah rumah makan.

Ketegangan tersebut memuncak ketika kelompok dari Fakultas Teknik membakar sepeda motor milik seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di sebuah warung di Jalan Setia Budi Medan.

“Aksi pembakaran sepeda motor ini memicu tawuran antara kedua fakultas, yang kemudian meluas hingga merusak sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan,” jelas Kompol Bambang.

Polisi berhasil mengamankan 13 mahasiswa dari kedua fakultas yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu, besi, petasan, bom molotov, celurit, dan kayu.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh mahasiswa, khususnya di Universitas Katolik Medan, untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas. Polri akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.

Polsek Sunggal berharap kejadian itu menjadi pembelajaran bagi mahasiswa untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak. (*)

You might also like