IndepndenNews.com | Tanjungpinang – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin,SE., MM menyoroti kebijakan PT. PLN Batam yang melakukan penyesuaian tarif listrik pada 11 golongan. Ia mengatakan, kenaikan tarif ini dapat berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat.
“Dengan penyesuaian ini, otomatis belanja masyarakat akan listrik semakin mahal. Uang yang seharusnya bisa beli bahan pokok, kini digunakan bayar listrik,” Ungkapnya, Rabu (10/7/2024).
Wahyu menjelaskan, kenaikan tarif listrik ini akan sangat dirasakan oleh pelaku UMKM.
“Produk UMKM akan semakin mahal, otomatis minat pembeli menurun karena pembeli juga masyarakat yang terdampak penyesuaian tarif,” jelasnya.
Wahyu pun meminta PT. PLN Batam untuk meninjau kembali kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut.
“Mungkin bisa dikaji ulang lah, apalagi sekarang ini kita masih semangat pemulihan ekonomi. Ini hanya menambah kecemasan masyarakat di tengah bayang-bayang PPN 12 persen dan Tapera,” pintanya.
Selain PT. PLN Batam, Wahyu juga berharap Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM menyurati Kementerian ESDM soal pembatalan kenaikan tarif listrik.
“Saya berharap Pemprov Kepri mengajukan penangguhan kenaikan tarif listrik di Kota Batam,” harapnya.
Sebelumnya, PT. PLN Batam menaikan tarif sebesar 6 persen/kwh mengikuti tarif dasar persero serta menggikuti perubahan nilai inflasi, kurs dan harga energy primer. Sekretaris Bright PLN, Zulhamdi menuturkan, penyesuaian tariff listrik ini meliputi rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah serta pemerintahan, sementara untuk pelanggan rumah tangga tertentu akan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai tarif nasional.
“Golongan tarif listrik pelanggan rumah tangga 900 VA kebawah bisa di artikan tidak mengalami perubahan, karena mendapat subsisdi dari pemerintah, lagi pula PLN Batam belum pernah melakukan penyesuain tarif listrik sejak tahun 2017,” tuturnya, dilansir dari RRI, Kamis (4/7/2024).
Zulhamdi juga mengatakan PLN Batam juga akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kota Batam secara maksimal. Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan yang termasuk dalam penyesuaian tarif yang berlaku pada pelanggan asebagai berikut: