Pembayaran Dana Operasional RT/RW Disinyalir Ada Muatan Politik, Jadi Sorotan Publik

Kantor lurah sawahan

Independennews.com | Kota Padang – Pada rentang tahun 2024 awal, pembayaran gaji kepada ketua RT dan RW di kelurahan Sawahan, kecamatan padang Timur diduga melanggar aturan dan merugikan Negara jadi sorotan publik, padang (14/11/24).

Ketua RT/RW adalah perangkat pemerintahan terkecil yang berada di tingkat desa atau kelurahan. Mereka memiliki peran penting dalam membantu pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan mereka.

Tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

Menurut salah satu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat lurah Erwin menjelaskan, masa habis RT dan RW, 202 sampai 11 Januari, 2024, lurah telah melanggar aturan, dan Lurah menyalahgunakan wewenangnya.

“Sehingga perbuatannya tersebut Negara dirugikan, 18 RT dan 6 RW, dan wajib dibawa ke ranah hukum, lurah harus di berhentikan, dan manunggal selama periode THN 2021, 2022 dan 2023, sangat tidak transparan, termasuk masalah pasling (fasilitas lingkungan) tanpa melibatkan masyarakat, dan harus ditindak,”ujarnya.

Menurut Erwin, Untuk triwulan 2, tidak satupun dibayarkan Dana bantuan operasinal RW dan RW nya, masyarakat dirugikan, dan untuk triwulan 3 ada yg menerima 1 ( bulan) dan ada yg 3 bulan , dan diharapkan inspektorat wajib memeriksa Lurah Sawahan, tersebut, dan walikota wajib untuk memberhentikan lurah tersebut, pemilihan RT 01, RW 02, tidak sesuai prosedur harus di batalkan,”tandasnya

Menurutnya SK RT/RW, semuanya terhitung 1 juli 2024, sementara ada pemilihan sejak Mei dan Juni 2024, ini lurah sangat intervensi, dan lurah harus membayar ganti rugi keuangan negara, terhadap triwulan pertama, setelah hasil pemeriksaan ombudsman.

Kata Erwin dalam kasus ini setidaknya ada tiga tuntutan masyarkat terhadap Lurah Sawahan yalni 1.Lurah menyalahi wewenangan nya, 2.Lurah tidak transparan. 3.Tindakannya tersebut diduga bermuatan politik

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Padang RITA ENGLENI, SH, MSI, mengatakan, agar dana yang telah diterima RT RW dikelurahan sswahan harus dikembalikan ke Negara.

“semua gaji yang di terima oleh RT dan RW di kelurahan Sawahan Kota Padang tersebut harus dikembalikan ke Negara, karena masa bakti RT/RW habis tetapi lurah tetap membayarkan, kalau pun ada SK baru namun SK tersebut tidak berlaku surut,”ujarny kepada awak media ini.

Sementara lurah sawahan saat dikomfirmasi ke Kantor Kelurahan tersebut, Lurah tidak di tempat, bahkan saat dihubungi melalui Watshap tidak merespon sampai berita ini di turunkan lurah belum berhasil di komfirmasi. ( Dioni)

You might also like