IndependenNews.com | Jakarta – Pada 20 Oktober, Joko Widodo menanggalkan jabatan presiden Republik Indonesia setelah sepuluh tahun menjabat. Tempatnya sekarang adalah Prabowo Subianto.
Jokowi akan menerima pensiun seumur hidup meskipun dia tidak lagi berkuasa.
Hal ini didasarkan pada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta peraturan yang berlaku untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Di mana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat uang pensiun.”
Besar pensiun pokok mantan presiden setara dengan gaji yang ia terima saat masih menjabat, menurut aturan Pasal 6 Ayat 2. Oleh karena itu, Jokowi akan menerima pensiun bulanan sebesar Rp 30,24 juta.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi juga berhak atas tunjangan bulanan senilai Rp 32,5 juta.
Tunjangan tersebut mencakup biaya fasilitas rumah tangga seperti telepon, listrik, dan air. Tujuannya adalah untuk memastikan mantan presiden dan keluarganya merasa nyaman selama masa pensiunnya.
Selanjutnya, Jokowi akan mendapatkan fasilitas kesehatan selama pensiunnya. Negara akan membayar perawatan kesehatannya dan keluarganya.
Tunjangan tersebut mencakup biaya fasilitas rumah tangga seperti telepon, listrik, dan air. Tujuannya adalah untuk memastikan mantan presiden dan keluarganya merasa nyaman selama masa pensiunnya.
Selanjutnya, Jokowi akan mendapatkan fasilitas kesehatan selama pensiunnya. Negara akan membayar perawatan kesehatannya dan keluarganya.
Selain menerima tunjangan dan fasilitas kesehatan, Jokowi juga memiliki rumah yang diberikan oleh negara.
Rumah tersebut terletak di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, di Jalan Adi Sucipto.
Di antara mantan presiden lainnya, rumah pribadi Jokowi adalah yang paling luas. Luas lahan sebesar dua belas ribu meter persegi.
Untuk memudahkan mobilitas sehari-hari, suami Iriana juga mendapatkan mobil bersama pengemudinya.
Oleh karena itu, Jokowi akan menerima pensiun sebesar 62,74 juta rupiah setiap bulan—ini belum termasuk fasilitas yang diberikan pemerintah untuk menjamin kehidupannya dan keluarganya.