Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Drs. Besri Rahmat, MM. mengajak masyarakat untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dicetuskan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, IKD adalah versi digital dari dokumen identitas yang bisa diakses secara online.
Hal ini sejalan dengan pengembangan infrastruktur Digital ID. Upaya ini sekaligus mengakselerasi penerapan IKD demi mendukung terciptanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Besri Rahmat menjelaskan manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan,saat di temui di kantornya, Rabu (21/08).
Besri Rahmat juga mengatakan kartu tanda penduduk atau KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia.
Dalam KTP tersebut ada nomor induk kependudukan (NIK). NIK tersebut penting untuk mengurus berbagai macam administratif, seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya.
“Kelebihan identitas kependudukan digital atau Digital.id di antaranya penggunaan lebih simpel, pembuatan lebih cepat, tidak perlu dicetak menggunakan blangko, tidak perlu disimpan di dalam dompet,” kata nya.
Kemudian, identitas digital cukup disimpan di dalam telepon pintas, tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik, lebih aman dari pemalsuan data penduduk serta tidak ada lagi masalah KTP hilang.
Menurut Besri Rahmat, keuntungan adanya Digital.id, yaitu penghematan anggaran yang cukup besar karena tidak ada lagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP.
Digitalisasi identitas kependudukan ini menghemat anggaran daerah. Anggaran bisa dialihkan atau dimanfaatkan untuk pengembangan pelayanan administrasi kependudukan lainnya,” tutupnya. (Dioni)