IndependenNews.com | Medan – Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan secara resmi membebaskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).
Kebijakan biaya parkir gratis itu dimulai per 2 April 2024, dan seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional telah ditarik.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis menegaskan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.
“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas Iswar saat saat berkunjung ke Taman Ahmad Yani, Medan.
Selanjutnya, Iswar menyampaikan, dengan kebijakan itu Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.
Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Iswar mengakui kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, lanjutnya, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.
Menurutnya, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Iswar, mulai hari ini sistem parkir di Medan hanya ada sistem e parking pada lokasi-lokasi sudah yang ditetapkan.
“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya. (tbs)