IndependenNews.com | Medan – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan dalam satu hari di wilayah hukumnya.
Salah satunya kasus pembunuhan, terjadi di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, melibatkan seorang pria lanjut usia bernama Bima Peranginangin (82), pada Senin (18/3/24) sekitar pukul 21.50 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum, didampingi Kasat Reserse Kriminal Kompol Jama Kita Purba SH MH, menyatakan bahwa pelaku bernama Tommy Kurniawan (28), warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Simalungun pada Rabu (20/3/2024) kemarin. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ujar Kombes Teddy, Jumat (24/3/2024).
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa Tommy Kurniawan akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena ketahuan mencuri. Korban mengalami delapan luka tusukan dengan menggunakan sebilah sangkur,” tambahnya. (tbs)