Independennews.com | Lingga – Polsek Dabo berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan menahan pelaku berinsial A (19) di Mapolsek Dabo, Selasa (19/03/2024).
Kapolsek Dabo Iptu Rohandi P Tambunan dalam keterangan persnya memaparkan bahwa tindak pidana persetubuhan itu berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Lanjut Rohandi, tempat kejadian perkara berlangsung di Jalan Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir Kab. Lingga.
“Kejadian berawal pada Kamis tanggal 29 Februari 2024 pukul 15.00 Wib tersangka A (19) sedang berkumpul minum – minuman kera bersama 3 orang teman pelaku hingga pukul 20.00 Wib di Dabo Singkep”, papar Rohandi.
Kemudian, pelaku menghubungi korban (NF) melalui WhatsApp untuk bergabung minum bersama.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 Wib, dalam pengaruh alkohol berat korban dibawah masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana Persetubuhan/Pencabulan,” jelasnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis, pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun. ( Juhari )