IndependenNews.com, Medan | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut telah melaksanakan tindakan penertiban terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (10/1/2024) pagi.
Dalam patroli lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto secara langsung memimpin penertiban di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan untuk mengidentifikasi angkutan umum yang melanggar aturan.
Beberapa pengumuman telah dipasang di tepi Jalan Sisingamangaraja, Medan sebagai himbauan agar angkutan umum tidak lagi melakukan aktivitas penumpang di lokasi tersebut.
Sejumlah sopir yang terlihat berhenti dan melakukan kegiatan mencari penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penindakan yang tegas.
“Mereka yang melanggar aturan kesepakatan ini akan ditindak tegas dengan tilang dari kepolisian dan peringatan dari dinas perhubungan,” tegas Kombes Pol Muji Ediyanto di lokasi penertiban Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (10/1/2024).
Menurut Muji, hari ini menjadi hari pertama penerapan penertiban terhadap angkutan umum yang parkir dan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Tindakan ini diambil setelah adanya kesepakatan dalam rapat bersama unsur terkait, termasuk Organda.
“Kesepakatannya adalah semua angkutan yang pool-nya berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas,” ungkap Muji.
Penertiban dan penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja yang selama ini mengalami kemacetan pada jam-jam tertentu akibat aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang tidak semestinya.
Muji juga menyebut bahwa angkutan kota (angkot) merupakan tanggung jawab dari Dinas Perhubungan untuk menentukan tempat berhenti. Kendala utama adalah banyaknya pool angkutan umum yang tidak masuk ke terminal, sehingga menciptakan kemacetan.
“Sudah ada beberapa kendaraan yang ditindak, termasuk yang sopirnya tidak hadir. Kami akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan untuk melakukan derek,” terang Muji.
Ketika ditanya tentang batas waktu penerapan aturan hingga penindakan, Muji memastikan bahwa aturan ini akan berlaku secara permanen. Personel Dit Lantas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan akan terus melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
“Aturan sudah jelas, naik dan turunkan penumpang di terminal. Kami akan mendirikan pos pengawasan secara bersama-sama dengan dinas perhubungan, hingga semua berjalan tertib,” pungkasnya. (tbs)