Cabul dan Bawa Kabur ABG,  Pria 23 Tahun Dibekuk Satreskrim Polres Lingga

Foto : Konfrensi Pers Polres Lingga Pengungkapan Kasus Anak hilang

IndependenNews.com, LINGGA | Seorang Pria sebut saja berinisial (A) berusia 23 tahun merupakan warga Kota Batam,  berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelabuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023. Pria ini diamankan karena telah mencabuli dan membawa lari anak di bawah umur..

Kepada penyidik pelaku mengaku, sebelum dibawa dari Dabo ke Batam korban di iming – imingi ilmu mistis dan dijanjikan akan belikan sejumlah barang mewah, ungkap Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, S.Kom didampingi Kasat Reskrim Polres Lingga Akp Idris dan Kasi Humas Polres Lingga Sutrisno Saragih dalam Konferensi pers senin (4/9/2023)

Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi menyampaikan, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga dengan laporan kehilangan anak.

Menindaklanjuti laporan itu Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam, Pelaku berinisial (A) usia 23 tahun merupakan warga Kota Batam berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelabuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023.

Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 orang tua korban/ pelapor menghubungi anaknya (MAF) melalui via WhatsApp namun tidak aktif, setelah itu orang tua korban/pelapor langsung menuju ke pelabuhan Jagoh mengingat pada tanggal 19 Agustus 2023 anaknya menanyakan kepada orang tuanya tentang keberangkatan kapal roro dari Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Telaga Punggur.

“Namun setelah sampai di pelabuhan Jagoh kapal Roro Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam, setelah itu orang tua korban/pelapor mengenal dengan salah seorang ABK kapal yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut apa benar anaknya ada di dalam kapal Roto tersebut, dan memang benar bahwa anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal,” jelas wakapolres.

Dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban, Satreskrim Polres Lingga berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri untuk mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang dilarikan oleh orang yang tidak di kenal di dalam kapal Roro Senangi tersebut dan Pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Roro Punggur.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. ( juhari )

You might also like