Kapolresta Barelang Terima Laporan Ada Judi Bola di KTV J&J Winsor

Foto : Seorang Wanita pertugas pemutar bola undi

IndependenNews.com, Batam | Aktivitas perjudian jenis  bola pimpong di KTV J&J Windsor, ini berkedok permainan kuis ini beroperasi tanpa hambatan dari penegak hukum, pada permainan jenis perjudian bola pimpong ini pemain yang menang bisa menukarkan uang di lokasi yang sudah disediakan.

Informasi yang dihimpun dilokasi, perjudian ini milik pengusaha Gelper berinisial A, Pria ini juga dikenal sebagai pengusaha arena gelanggang permainan atau yang akarab disebut (gelper).

“Kalau pimpongnya baru beroperasi. Kalau Gelpernya sudah tersebar di Batam,”ujar salah seorang pengunjung KTV yang namanya diminta untuk tidak dipublikasikan

Permainan judi di KTV ini tersedia di room karaoke atau VIP. Di dalam room atau ruangan karaoke tersedia TV sebesar 42 inch. TV itu khusus menampilkan perputaran bola pimpong lengkap dengan angka dan hasilnya.

Caranya, pemain akan mengisi angka di dalam kertas yang diserahkan wasit wanita berpakaian minim. Wasit ini akan selalu masuk ke room karaoke saat bola akan berputar.

“Mainnya (judi) tidak langsung ditukarkan dengan uang. Ditukarkan hadiah dulu, baru uang,”kata Aris.

Untuk menutupi aktivitas perjudian ini, pengelola KTV menyebutnya sebagai kuis. Sedangkan kertas untuk memasang taruhan dibuat seolah-seolah mengorder minuman alkohol (mikol). Di dalam kertas tertera 24 jenis mikol.

Untuk tarifnya, pemasangan judi terkecil yaitu Rp 10 ribu dengan kemenangan taruhan Rp 220 ribu. Begitu juga dengan kelipatannya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan sudah menerima laporan aktivitas judi di KTV tersebut. “Kita sudah menerima informasinya,” katanya.

Budi menegaskan akan menindaknya jika ditemukan unsur perjudian. “Kalau ditemukan unsur judinya akan kita tindak,” tegasnya. (red)

You might also like