Meski Pinjaman Lunas, BPR Makmur Tahan Dokumen BPKB Milik NS, PH Udur Hasibuan Peran Liquidator

Foto : Penasehat Hukum Udur H Hasibuan SH

IndependenNews.com, Batam | Penasehat Hukum (PH) NS, Udur H Hasibuan SH menyanyangkan tindakan ketidak profesionalan Liqudator BP Smm SH, MH dan Pengacara RWH SH, MH, atas kasus kalaien nya.

“Kasus NS berawal pada tahun 2012, yang mana kedua belah pihak suami istri memilih untuk berpisah. Dan berdasarkan Putusan / Penetapan Pengadilan Agama Nomor : 0541/Pdt.G/2014/PA.Btm tanggal 07-01-2016, tentang Harta Benda Tak Bergerak dan Harta Benda Bergerak yang merupakan Harta Bersama atau masing-masing pihak yang berselisih berhak menerima haknya dari hasil pembagian dalam penetapan Pengadilan Agama (PA) Batam,”terang Udur Kepada Awak Media ini di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2/23)

Dikatakan Udur H Hasibuan SH, dalam halaman 15 Putusan Sidang sangat jelas tertera bahwa yang tercantum dalam dictum Nomor 2 (benda tidak bergerak/benda tetap), apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang.

“Namun sejak Tahun 2016 sampai saat ini Tahun 2023, sebagian dari milik dan hak klient saya ada yang tidak diberikan / tertahan atau dipermainkan oleh oknum Likuidator dan Pengacara,” ucap Udur

Lanjut Udur mengatakan, semestunya yang menjadi Hak milik klientnya seharus nya sudah diterima oleh klient nya, namun masih ada yang belum diserah terimakan Liquidator kepada klient nya.

“Satu unit Mobil Avanza Veloz, yang mana sebelumnya sokumen milik klient saya di dijaminkan ke BPR Makmur di kawasan Panbil Batam, Anehnya ketika klient saya ingin mengambil Dokumen BPKB mobil nya, pihak BPR Makmur menahan BPKB mobil tersebut, padahal pinjaman dana nya sudah dilunasi,”terang Udur.

Pihak BPR Makmur, Kata Udur, tak berhak untuk menahan dokumen tersebut karena klient nya telah melunasi pinjaman nya.

“Ternyata dibalik penahanan BPKB mobil klient saya ada peran dari Liquidator, setelah kami lakukan penelusuran,”ucap Udur.

Tindakan Oknum Liquidator ini, kata Udur, tidak menjalankan tugas nya sebagaimana yang diamanahkan,

pembayarannya sudah selesai. Dan ada Surat Kesepakatan (6/1/2016) yang di ketahui Likuidator serta di Ttd oleh Pengacara RWH selaku PH dari klient nya SHD.

“Penahanan yang menjadi hak dari klient saya oleh Likuidator / Pengacara merupakan tindakan melawan hukum. Bertahun-tahun, mereka menahan yang menjadi hak dari Klient saya.” Ujar Udur H Hasibuan.

Sebelumnya, ungkap Udur, bahwa klien nya telah membuat laporan ke Polda Kepri, pada bulan September 2018 lalu, namun sampai saat ini kasus nya sepertinya diendapkan.

“Untuk itu, saya selalu penasehat hukum NS berharap Laporan Klient saya dibuka kembali, agar kasus ini bisa segera diselesaikan.”Tutup Udur (red).

You might also like