IndependenNews.com, Sergai | Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan S (34), warga Kabupaten Sergai, terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, Senin (20/2/2023) di Mapolres Sergai di Seirampah mengungkapkan, pelaku S yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini, diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban warga Kabupaten Sergai yang masih berusia 16 tahun, sesuai laporan polisi nomor LP/B/929/XII/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 8 Desember 2022.
Perwira balok tiga emas ini menyebutkan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB di dalam mobil angkot yang dikemudikan pelaku S.
Saat itu, terangnya, korban pulang dari sekolah dan naik mobil angkot yang dikemudikan pelaku. Selanjutnya, korban dibawa keliling sampai Kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah korban.
Setelah tidak ada penumpang lagi, pelaku S membawa korban menuju pintu tol Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban. Tiba di lokasi, pelaku memarkirkan mobil angkot tersebut dan mengunci pintunya. Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban. Akibat kejadian tersebut, saat ini korban telah hamil 3 bulan.
Setelah dilakukan penyidikan, tambahnya, pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi bahwa pelaku S sedang berada di salah satu rumah yang berada di Desa Rampah Kiri. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung meluncur ke lokasi dimaksud. Melihat pelaku sedang melintas, tim langsung mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku S sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (Mimah)