Supiyan Minta Minta Pj Bupati Syakir dan Iinspektorat Proses Secar Hukum Laporan Masyarakat

Foto : Ketua Komisi A DPRDK Aceh Supiyan

IndependenNews.com, Aceh Tenggara | Ketua komisi A DPRK Aceh Tenggara Sopiyan kembali mendesak Pj Bupati Aceh Tenggara untuk memproses dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Beringin Gayo Tahun 2021-2022, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

sekedang kepada independennews.com Kamis 2/2/2023 di kutacane dengan tegas mengatakan.

“Kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, politisi Partai Demokrat Supiyan, meminta agar secepatnya memproses Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Beringin Gayo Edi Ahmad. Ispektorat juga diminta untuk segera lakukan Audit penggunaan Dana Desa yang menjadi polemik ditengah Masyarakat,” ujar Sopiyan

Dia juga berharap dalam kasus ini ada ketegasan Pj bupti dan inspektorat, dan tidak ada upaya untuk melakukan mediasi antara masyarakat pelapor dan terlapor Edi Ahmad,

“Tidak perlu lagi di lakukan Mediasi, harus diproses secara Hukum,”tegas Sopiyan

Menurut Supiyan, Camat Kecamatan Semadam sudah beberapa kali melakukan memediasi antara masarakat dengan kepala desa Edi Ahmad Ariga namun mediasi itu tidak di indahkan kades.

“Karena itu, untuk menyelesaikan kasus ini perlu ada ketegasan pemkab Aceh Tenggara. Masyarakat saat menolak untuk dilakukan mediasi karena sikap Kades tidak pro aktif. dan apabila mediasi dilakukan maka dikawatirkan menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat, dan akan timbul anggapan pemkab Aceh Tenggara, mandul,” tegas Supyian

Di lokasi yang berbeda sejumlah masyarakat Desa lw Beringin Gayo mengatakan , apabila PJ Bupati tidak serius menanggapi laporan masarakat, maka maayarakat Desa Beringin Gayo akan menggelar Aksi unjuk Rasa.

“Masyarakat akan menggelar demo ke kantor Bupati atas kebijakan yang di anggap lamban dan tidak berpihak kepada nasarakat,” ucap salah seorang Warga Desa Beringin Gayo. (aliasa)

You might also like