Diduga Kades LW Beringin Gayo Tilep Dana Desa, Perangkat Desa dan Masyarakat Desak Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit

Foto : Sapta Irsus Dinas Inspektorat Aceh Tenggara

INDEPENDENNEWS.COM, ACEH TENGGARA Sejumlah Masyarakat dan perangkat desa LW Beringin Gayo Kecamatan Semadam Aceh tenggara mengadukan Kepala Desa LW beringin Gayo Edi Ahmad Ariga kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Pekan Lalu.

Salah seorang warga Ervan kepada media ini mengaku, Pengaduan tersebut dilakukan Masyarakat, karena Kepala Desa itu dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya terhadap sejumlah kegiatan pembangunan Desa seperti dana ketahanan pangan APBDes 2022 sebesar Rp131 juta diduga jadi bancaan, penyaluran dana BLT desa yang tidak sesuai dengan prosudur.

“Selain itu masyarakat juga merasa kecewa terhadap kinejanya kepala Desa, yang mana Kades selalu jarang ditempat sehingga masyarakat sulit untuk melakukan pengurusan seperti Dokomen kependudukan, pokoknya ribet berurusan dengan Kades. Hal itu juga tak terlepas dari kesibukannya dengan pekerjaan nya di kantor Bank Syariah Indonesia.(BSI) Wilayah Aceh Tenggara atau kades memliki pekerjaan ganda sehingga tidak pokus menjalankan tugasnya sebagai kepala Desa,” terang sumber kepada independennews.com Senin (23/1/2023 ) di LW Beringin Gayo.

Dikatakan Ervan, Masyarakat mengadukan kepala Desa kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar dilakukan Audit terhadap kinerja Kades LW Beringin Gayo.

“Kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar kiranya Kades LW Beringin Gayo di audit karena dinilai gagal menjalankan tugasnya selaku kepala desa,”ujar Ervan yang juga selaku Bendahara Desa.LW Beringin Gayo

Lebih jauh Ervan mengatakan, bahwa selama ini Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya tidak bersinergi dengan perangkat desa lainnya atau tidak ada kerja sama dalam tim, termasuk ketidak terbukaan nya kepada perangkat Desa lainya.

“RAB Pembangunan Desa tidak dibagikan kepada BPD sehingga Fungsi pengawasan tidak berjalan,” kata Ervan.

Ervan menambahkan, dalam proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepala Desa juga mengotak-atik Nama-Nama Penerima Bantuan atau menentukan penerima berdasarkan orang dekat.

“Kepala Desa menentukan sendiri Penerima BLT dan Bantuan lainnya sesuai kemauan Kepala Desa sendiri. Kami Masyarakat Desa tidak di urusi, Kami menilai bahwa di Desa kami hidup tanpa Aturan,”tutup Ervan

Sapta Irsus Dinas Inspektorat Aceh Tenggara kepada Independennews.com Selasa (24/1/2023) di kantor nya membenarkan ada nya perangkat Desa LW Beringin Gayo dan sejumlah Masyarakat Desa mendatangi kantor inspektorat.

“Tujuan mereka melaporkan Kepala Desa Lw Beringin Gayo Edi Ahmad Ariga tentang adanya dugaan penyalah gunaan dana desa TA 2021-2022. Kami menyarankan agar masyarakat menyampaikan laporannya kepada inspektorat berbentuk tertiulis dan terperinci. Namun demikian kami akan tetap melanjuti setiap adanya laporan dari masarakat dan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.” Tutup Sapta (aliasa)

You might also like