Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Korupsi Ferdy Yohannes Rp7,5 Miliar

IndependenNews.com, Tanjungpinang | Kepala Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dengan terpidana Ferdy Yohanes pada perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018 s/d 2019 di Kabupaten Bintan.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ,Imam Asyhar,SH, dalam siaran tertulis diterima Redaksi IndependenNews.com, Minggu (11/12/22)

Dikatakan Imam Ashar SH, uang pengganti yang di eksekusi sebesar RP 7.590.778.904,00 ( tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes.”ujarnya

Selanjutnya, eksekusi uang sebesar RP 7.590.778.904,00 ( tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) di setorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang Kepulauan Riau. Red

You might also like