IndependenNews.com, Blitar | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna Khusus dengan agenda Penetapan Rencana Kerja tahun anggaran 2023, Jumat (30/09/2022).
Rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Susi Narulita dan Mujib serta dihadiri sejumlah anggota DPRD
Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifa’i menjelaskan, berdasarkan ralat jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Blitar pada 28 September 2022 dan sesuai pasal 74 Peraturan DPRD Kabupaten Blitar tentang tata tertib disebutkan ayat 4 disampaikan hasil penyelarasan rencana kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Lanjutnya, dan ayat 6 penetapan rencana kerja tahunan DPRD paling lambat 30 September tahun berjalan. Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan paripurna dengan acara Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun anggaran 2023.” Jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Susi Narulita membacakan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2023 menyebutkan rencana kerja DPRD ini memuat rencana strategis termasuk didalamnya target kinerja DPRD tahun 2023, karena DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan DPRD memiliki hubungan kemitraan dan tidak saling membawahi.
“Pemerintah dan DPRD bersama-sama merumuskan kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah berdasarkan fungsi masing-masing instansi,” jelasnya.
Dijelaskannya, salah satu tujuan penyusunan Rencana Kerja DPRD 2023 adalah sebagai dasar dan pedoman bagi perencanaan dan penganggaran tahunan kegiatan DPRD. Hal ini juga menjadi dasar evaluasi dan pengukuran kinerja DPRD.
“Ada enam tahapan persiapan DPRD untuk Renja: rapat pimpinan untuk berbagi pemahaman tentang arah Renja; penyusunan rencana awal DPRD; pembahasan rancangan Renja oleh AKD; pengesahan dan penetapan DPRD, dan perumusan koalisi DPRD di Sekretariat DPRD,” jelasnya.(Bud)