IndependenNews.com, Aceh Tenggara | Ketua Lsm Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Pajri Gegoh Selian datangi kantor Kejari Kutacane guna melaporkan mantan Kepala Desa Tanjung Bakhu inisial K, terkait adanya dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2019 lalu.
“Ada beberapa item kegiatan proyek Desa diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB atau dikerjakan asal jadi, bahkan ada sebagian kegiatan sama sekali tidak di kerjakan (fiktif),”ujar Pajri Gegoh Selian, Kepada IndependenNews.com pekan lalu, Kamis (28/10/22) di Kantor Kejari Kutacane.
Adapun Kegiatan, Kata Fajri, yakni Kegiatan seperti peningkatan sarana jalan Desa Senilai Rp.104 Juta Rupiah, Peningkatan pembangunan Balai Desa senilai Rp 151 juta, dan dana peningkatan sarana peraga senilai 92 juta di duga keras sama sekali tidak di kerjakan atau Laporan Fiktif.
“Pada setiap pelaksanaan kegiatan kepala Desa ini juga tidak melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK),” Ucap Fajri Gegoh
Untuk kasus yang merugikan uang Negara, Kata Gegoh, pihanya meminta penegak hukum, dalam hal ini Kejari agar dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta Kejari Kutacane agar sesegera mungkin memanggil yang bersangkutan, sehingga menjadi epek jera bagi Kepala Desa yang suka bermain main dalam mengerjakan kegiatan dana desa, husus nya mantan kepdes Tanjung Bakhu,” Harap Gegoh.
Gegoh menambahkan, terkait dugaan penyimpangan Dana Desa ini, kami telah mencoba mengkonfirmasi Camat kecamatan Darul Hasanah Hayadun, Sp, dan Beliau mendukung laporan yang kami layangkan ke Kejari.
“Saya juga sudah melakukan mediasi dengan masarakat, namun tidak diindahkan, sekarang masyarakat tidak mau lagi untuk dilakukan mediasi.” ucap Fajri Menirukan Ucapan Camat Hayadun.( aliasa).