Warga Kampung Pondok Tani Tembesi Berharap Mereka Dapat Legalitas

IndependenNews.com, Batam | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Kampung Pondok Tani Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/09/2022).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha dan dihadiri masyarakat Pondok Tani, perwakilan Kelurahan Tembesi, perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Rapat tersebut membahas mengenai permintaan warga Kampung Pondok Tani yang menginginkan legalitas lahan tempat tinggal mereka dari BP Batam selaku pengelola lahan di Batam. Namun, lahan tersebut malah diberikan ke pihak swasta yakni PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

Ketua RT 02 RW 06 Kelurahan Tembesi, Suroso mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan legalitas lahan ke BP Batam pada 2015 lalu untuk diberikan Penetapan Lokasi (PL). Namun, pihak BP Batam menolak karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Namun pada 2020, lahan tersebut diketahui telah diberikan kepada PT TPM dengan luas lahan 56,5 Hektare (Ha), dimana sebagian rumah warga yang sudah lama bermukim ditempat tersebut masuk ke dalam PL PT TPM tersebut.

“Ada sekitar 86 rumah yang masuk ke dalam PL PT Tanjung Piayu Makmur,” ucap Suroso.

Soroso mewakili warga kemudian mempertanyakan posisi BP Batam yang tidak pro terhadap rakyat karena permohonan mereka ditolak dan malah menerima permohonan PL dari pihak swasta. Padahal kata dia, warga siap untuk membayar UWTO.

Selain itu kata Suroso, karena tidak adanya legalitas tempat tinggal mereka menjadi menutup keran bantuan yang seharusnya bisa diperoleh dari pemerintah seperti dana PIK, dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bantuan Provinsi hingga Ibukota.

Selain itu kata Suroso, pihaknya juga menjumpai adanya ketidaksesuaian ukuran lahan dengan PL yang diberikan, dimana setiap kelilingnya mengalami pelebaran hingga 40 meter. Pengukuran itu kata Suroso juga dilakukan tanpa melibatkan warga dan malah pihaknya juga mendapatkan ancaman dari oknum-oknum tertentu.

“Maka dari itu, kamu meminta perlindungan dari dewan, atas ancaman yang diterima masyarakat di lapangan,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BP Batam, Niko mengatakan bahwa alasan pihaknya tidak menerima permohonan warga karena saat itu status lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang diatur dalam Perpres Nomor 87 tahun 2011.

Namun kata Niko, pada tahun 2020 status lahan tersebut sudah berubah dan tidak menjadi hutan lindung lagi yang diatur dengan menggunakan SK tahun 2020. PL tersebut kemudian diberikan ke PT TPM seluar 565.623 m2 (56,5 Ha) dengan peruntukan perumahan, perdagangan dan industri.

Terkait solusi permasalahan yang dialami oleh warga Kampung Pondok Tani, Niko mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Kepala BP Batam.

“Nanti akan kami sampaikan dulu ke pimpinan. Prinsipnya kan harusnya PT TPM koordinasi dengan masyarakat sebagai penerima alokasi,” tutupnya.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Utusan Sarumaha mengatakan bahwa seharusnya BP Batam memperhatikan eksistensi masyarakat ketika mengalokasikan lahan.

“Inikan sudah dapat pengalokasian baru masuk ke DPRD Kota Batam, maka memang ini sangat dilematis dan kita juga tidak mau bertindak melampaui kewenangan kami. Tapi intinya masyarakat punya kerinduan bagaimana lokasi itu menjadi milik mereka tapi sudah dialokasikan. Pertanyaannya BP apakah akan merubah sikap atau tetap pada pendiriannya itu kembali ke BP Batam,” tuturnya.

Oleh karena itu dia berharap agar ke depan, warga bisa duduk bersama dengan PT TPM untuk melakukan pertemuan dan menyepakati solusi terbaik.

“Tapi intinya kami berharap ada solusi yang terbaik yang saling menguntungkan para pihak dan kita akan rencanakan rapat lanjutan sesegera mungkin ya tentu disesuaikan dengan jadwal yang disesuaikan Komisi I DPRD Batam,” tutupnya. (SOP).

You might also like