Sejumlah Oknum Kepsek SMP Negeri di Agara Jadikan Seragam Sekolah Ajang  Bisnis

IndependenNews.com, Aceh Tenggara |
Sejumlah sekolah SMP Negeri maupun swasta di kabupaten Aceh Tenggara, diduga hampir setiap tahun ajaran baru wali murid dibebankan berbagai macam pungutan. Sehingga banyak orang wali murid merasa sangat terbebani dengan hal itu. Namun kendati demikian para wali murid tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka harus tetap membayar biaya untuk masuk ajaran siswa baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pada Kamis 1 September 2022,  dari beberapa sekolah SMP negeri di Aceh Tenggara bahwa besaran pembayaran baju seragam olahraga, topi dan atribut lambang OSIS untuk siswa ajaran baru tahun 2022 mencapai Rp 500.000 hingga Rp 600.000 rupiah per siswa.

Praktek ini juga sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Karena setiap ajaran baru siswa wajib membayar biaya tersebut.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala sekolah, melalui kesepakatan komite sekolah dengan pihak wali murid, yang sebenarnya sangat membebani para wali murid.

Dengan berdalih kesepakatan komite dengan wali siswa baru, namun hal itu diduga hanya sebagai akal-akalan para Kepsek, atau merupakan sebuah konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi para Kepsek maupun para komite.

Menurut salah seorang Wali Siswa disalah satu sekolah Negeri di Kutacane Aceh Tenggara yang namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan, dirinya mengeluarkan biaya sebesar Rp 600.000,- untuk keperluan anaknya.

“Uang yang saya keluarkan dari kocek sebesar Rp 600.000,-, untuk pembayaran seragam sekolah baju batik, topi, sampul buku serta lambang atau atribut. Biaya tersebut sangat berat bagi saya. Namun saya tetap dituntut untuk menyanggupi pembayaran nya.”Ujar oknum wali siswa itu.

Hal yang sama juga disampaikan, Jailani salah seorang Wali murid.di salah satu sekolah SMP Negeri di Aceh Tenggara, Ia juga merasa sangat terbebani dengan biaya pemasukan anaknya di.sekolah Negeri.

“Saya harus merogoh kocek sebesar Rp500.000,- untuk pembelian seragam sekolah dan atribut lainnya. Saya terpaksa membayar walaupun sangat berat, karena kalau tidak dibayar maka anak saya tidak  akan mendapatkan seragam sekolah,” terang Jailani

Atas kondisi tersebut, Jailani sebagai wali Siswa berharap kepada pihak dinas pendidikan dan kebudayaan setempat. Hendaknya bisa memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang memungut biaya seragam sekolah untuk siswa ajaran baru yang begitu besar.

“Karena bila seragam diperbolehkan di beli masing masing Orang tua / wali dari luar sekolah tidak begitu mahal, sementara kami diwajibkan membeli seragam dari sekolah yang nota bene dirasa biaya sebesar itu sangat memberatkan para orang tua/wali Murid Baru,” terang Jailani

Oleh karena itu, sambung Jailani, dirinya meminta dinas untuk menertipkan para kepala sekolah yang nakal, biaya yang dipungut sekolah sangat memberatkan, Karena kemampuan ekonomi setiap wali murid tidak sama.

“Kami meminta kepada Dinas untuk bisa memperhatikan kondisi ekonomi para wali murid,”pungkas Jailani

Berdasarkan infornasi dari para orantua Siswa/ wali, berikut biaya yang dipungut pihak sekolah dari para wali Murid Baru, menurut sekolah masing-masing yakni ;

  1. SMP Negeri 1 Lawe Sumur Rp 550.000,.
  2. SMP Negeri 3 Simpang Semadam Rp 350.000.
  3. SMP Negeri 1 Kutacane Rp 600.000.
  4. SMP Negeri 2 Kutacane Rp 550.000.
  5. SMP Negeri 1 Badar Rp 550.000.

Terkait adanya pembayaran uang seragam sekolah dan biaya atribut lambang dan lainnya. Budi Indra Spd kepala sekolah SMP negeri 1 Kutacane ketika dikonfirmasi,
pada Kamis 1 September 2022 membenarkan hal tersebut.

“Ya benar setiap siswa baru wajib membayar Rp 600.000,- Uang tersebut untuk pembelian seragam olahraga seperti topi, baju batik dan lainnya. Karena tidak mungkin siswa saat pelajaran olahraga mereka memakai baju seragam sekolah warna putih, kan bisa kotor. Dan semua pembayaran sudah ada kesepakatan antara pihak komite sekolah dengan wali murid/siswa,”Katanya

Selanjutnya Jumanan SPd selaku ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SMP Negeri di Aceh Tenggara saat dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Malah dia menerangkan terkait adanya biaya untuk seragam sekolah siswa baru, bukan hanya di sekolah Negeri saja, sekolah swasta pun mereka melakukan hal yang sama seperti disekolah Negeri.

“Sebagai sosial control (media) kalian jangan memandang sebelah mata. Sebab sekolah SMP swasta juga mereka menerima dana Bos APBN toh mereka pun dalam menerima siswa ajaran baru tetap memungut biaya seragam sekolah dan biaya lainnya.” Ujar Jumanan SPd.

Padahal sudah jelas bahwa dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah. Berkenaan dengan proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), salah satu praktik yang sering menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid/siswa adalah praktik jual-beli seragam sekolah.(aliasa).

You might also like