Rekonstruksi Kasus Penembakan, Ditreskrimum Polda Aceh Hadirkan 7 Tersangka

IndependenNews.com, Aceh | Ditreskrimum Polda Aceh menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penembakan Maimun dan Ridwan, yang merupakan warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar pada 12 Mei lalu.

Rekonstruksi itu dilaksanakan di halaman Gedung Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh yang juga ikut disaksikan Tim JPU Kejati Aceh, penyidik, dan kuasa hukum tersangka, Rabu, (20/07/2022)

Kepada IndependenNews.com, Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar untuk memberikan gambaran tentang peristiwa penembakan tersebut.

Pada Rekonstruksi ini memperagakan adegan-adegan bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, sehingga nantinya penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan.

“Hari ini kita sudah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dua warga Indrapuri. Kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan rekonstruksi ini,” kata Ade Harianto,

Dalam rekonstruksi itu Sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan dari tujuh tersangka yang dihadirkan.

“Alhamdulillah rekonstruksi sudah kita lakukan. Ada 30 adegan semuanya, dan ketujuh tersangka juga kita hadirkan,” pungkas Ade Harianto.(man)

You might also like