IndependenNews.com, Taput | Dari pantauan dan Informasi yang didapat, akitifitas Penebangan kayu diwilayah hutan Kab.Tapanuli Utara(Taput) terbilang massif. Hampir disetiap Kecamatan, mesin mesin pemotong kayu semisal chainsaw beroperasi ditambah dengan alat berat excavator.
Cardo Simanjuntak Kabid Penataan dan Pentaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kab.Taput, Rabu (13/7/2022) mengatakan tidak semua Kecamatan ada aktifitas penebangan kayu.
“Di Kec.Muara tidak ada, Kec.Purba Tua tidak ada, di Pahae Julu tidak ada”ujar Cardo
Namun begitu aktifitas penebangan hutan diluar kawasan hutan atau di Areal Penggunaan Lain (APL) dikatakan Cardo paling banyak berada di Kec.Pangaribuan.
Sementara luasan hutan yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan hidup Taput, Cardo belum bisa menjelaskan secara rinci.
Akan tetapi dia mengatakan untuk satu pengusulan atau pengajuan pengelolaan hutan APL dari pengusaha dibatasi hanya boleh dibawah 20 Ha.
“Yang jelasnya dibawah 20 Ha,”pungkas Cardo
Untuk informasi aktifitas penebangan kayu yang dilakukan di hutan APL tidak hanya menyasar hutan tanaman pohon industri. Hutan asli yang tumbuh secara alami,yang ditumbuhi pohon berkualitas tinggi juga ikut dikelola.
(Maju simanungkalit)