Kejagung RI Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

IndependenNews.com, Jakarta | Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

Kedua tersangka tersebut yakni ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi. Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (27/06/2022).

“Kemudian kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022. Hasil ekspos kami menetapkan dua tersangka baru,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mendapatkan penyerahan hasil audit pemeriksaan PT Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp8,8 Triliun.

Lebih lanjut Burhanuddin mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Akan tetapi terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan karena masing masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” tuturnya. (SOP).

You might also like