Pernah Dinyatakan Hilang, Ternyata Gadis Belia ini Dihamili Ayah Tiri

IndependenNews.com, Taput | Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian SH. SIK. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meyampaikan, tersangka AS (35) diduga telah melakukan percabulan kepada anak dibawah umur berinisial AZP (14) dan saat ini tersangka telah diamankan petugas.

Diterangkan, AZP (14) merupakan anak tiri pelaku telah menjadi korban kekerasan seksual. Peristiwa itu dimulai sekitar Mei 2021, di salah satu kamar milik mertua pelaku di Taput. Saat itu pelaku menyuruh korban untuk menggosok punggungnya, kemudian menarik korban ke salah satu kamar di dalam rumah mertua pelaku serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.

Merasa berhasil pada aksi pertamanya, perbuatan itu diulang pelaku pada hari Minggu di bulan Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat istri dan mertua pelaku sedang pergi ibadah Minggu.

Selanjutnya lanjut Kapolres, pada Desember 2021 kondisi korban yang sudah mulai mual-mual. Melihat itu ibu korban dan pelaku membawa korban kerumah sakit untuk diperiksa. Namun setelah diperiksa dokter, ternyata korban telah hamil 7 bulan.

“Ibu korban yang terkejut dengan kenyataan itu langsung menanyai putrinya, siapa yang menghamilinya. Akan tetapi karena takut dengan ancaman ayah tirinya, korban hanya terdiam hingga pasrah diungsikan orantuanya untuk tinggal di kos-kosan di wilayah Balige, Kab. Toba,”terang AKBP Ronald Sipayung

Lanjut Kapolres Taput, ternyata aksi tersangka AS tidak juga berhenti walau korban sudah diungsikan. Pelaku berpura-pura baik menghantarkan uang Rp.200 ribu setiap minggunya untuk kebutuhan korban di tempat kos-kosan nya namun tetap memaksa korban untuk bersetubuh.

“Bahkan Saat korban sudah mulai merasa mulas pertanda akan melahirkan, tersangka tetap memaksa korban meladeni hawa nafsunya.
Hingga pada sekira pukul 19.00 WIB, korban menghubungi pelaku untuk dijemput , karena sudah mengalami pecah ketuban,”ujar Kapolres Taput

Mengetahui itu tersangka datang dan membawa korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan korban telah melahirkan dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar bayinya. Pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.

Kemudian pada 28 Mei 2022, korban berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga. Didepan Ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku.

Tersangka AS dinilai melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat 1,2,3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sementara Arist Merdeka Sirait mengatakan,
perbuatan pelaku telah merusak masa depan anak yang seharusnya dilindungi atau diayomi.

“Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban,” imbuh Arist Merdeka.

AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh korban AZP.

Dan sebagai informasi lainya, kemungkinan untuk mengelabui perbuatannya AS pernah memajang foto-foto korban disekitaran Kec Siborong borong, dan Kec.Tarutung yang menggambarkan korban AZP telah hilang.
(Maju simanungkalit)

You might also like