IndependenNews.com, Anambas | Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap di dampingi Kasubsi Intel Datun Alvin Dwi Nanda memindahkan tahanan dari Rutan Polsek Siantan menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Pengiriman 4 orang tahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personil Polres Kepulauan Anambas, 4 tahanan yang dikirim yakni an D perkara penganiayaan, an T perkara narkotika, an A dan an F perkara Tindaj Pidana Korupsi.
Pengiriman 4 tahanan inn dengan menggunakan kapal feri dengan jarak tempuh 10 jam, dan setibanya di pelabuhan Tanjungpinang ke 4 Tahanan lansung segera dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan pemindahan 4 tahanan ini sebagai tindak lanjut dari adanya putusan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi dan terhadap perkara tipikor dilakukan pemindahan untuk melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(Rs)