Guru Agama Pelaku Cabul di Taput Terancam 15 Tahun Penjara

Foto : Guru Agama Inisial SH ( 47 ) saat diperiksa Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan percabulan terhadap dua orang siswi, Sabtu (25/3/22)

IndependenNews.com, Taput | Guru Agama Inisial SH ( 47 ) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kab. Tapanuli Utara (Taput) sudah ditahan Reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan percabulan terhadap dua orang siswinya.

Tersangka SH dalam pemberitaan sebelumnya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban (12) sesuai laporan MH Orang tua dari Korban.

Namun dalam pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polres Taput, korban bertambah satu lagi korbannya murid SH berusia 12 tahun.

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menyebutkan SH dijemput dari rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaannya hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3/2022) Pukul 01.00 Wib dini hari, SH di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan,” sebut Baringbing

Baringbing menambahkan, peningkatan status sebagai tersangka perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan di dukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk.

Atas perbuatannya, kepada SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
(Maju Simanungkalit)

You might also like