IndependenNews.com, Batam | Interval waktu penerimaan vaksinasi dosis ketiga (booster) kini tidak lagi menunggu selama 6 (enam) bulan melainkan menjadi 3 (tiga) bulan saja setelah menerima vaksinasi dosis kedua.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI No SR.02.06/II/1180/2022 yang dikeluarkan pada Jumat lalu, (25/02/2022).
Surat Edaran tersebut mengatur tentang tentang interval waktu pemberian vaksin Booster kepada masyarakat umum. Hal tersebut dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Lubuk Baja, dr. Agnes, mengatakan bahwa jangka waktu untuk menerima vaksin booster tidak lagi 6 (enam) bulan, tapi menjadi 3 (tiga) bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
“Untuk menerima vaksin Booster (dosis ketiga) sudah bisa 3 bulan,” ucap dr. Agnes kepada Independennews, Selasa (01/03/2022).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat menerima vaksin booster yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta kartu vaksin dosis kedua. Namun juga bisa menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Bawa KTP dan kartu vaksin kedua. Kl ada aplikasi peduli lindungi tinggal tunjukkan aja data yg disitu,” pungkasnya.(SOP)