Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk Kembali Beri Tanggapan Soal Sidak Komisi IV DPRD Batam ke PT. SMOE

Foto : Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk

IndependenNews.com, Batam | Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk kembali mennanggapi terkait Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam ke PT. SMOE pada hari Kamis 10 Februari 2022.

Seperti yang diterima Redaksi IndependenNews.com, lewat whatsapp pribadinya, Minggu (13/2/22) Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa yang Tidak Bijak itu adalah tindakan sidak itu sendiri, tidak sesuai dengan konteks permasalahan yang ada, melakukan sidak ke perusahaan waktu jam kerja, karena tidak disambut sepert sultan, tersinggung, wakil rakyat itu dibuat jadi tameng untuk bertindak arogan dan “over acting” dan patut diduga ada maksud-maksud tertentu untuk menekan-nekan pengusaha.

“Kalau pun ada masalah terkait tenaga kerja sudah ada Dinas Ketenagakerjaan yang bertanggungjawab melaksanakan kebijakannya, dan mekanisme hukumnya juga sudah jelas penyelesaiannya diatur oleh UU PHI.

PHI itu makanisme penyelesaiannya sudah diatur oleh UU PHI, sampai ke Pengadilan PHI serta MA-RI, kenapa di politisasi dengan sidak-sidak?, yang menimbulkan keresahan, ketidaknyamanan dan menganggu jam jam waktu kerja dan menimbulkan trauma bagi pengusaha anggota Kadin Batam, yang selama ini sudah sering mengeluhkan “bauk-bauk amiss-nya”.

Dimasa pandemic saat ini, sambung Jadi, semua pihak harus bertanggungjawab dan kolaborasi membangkitkan kegiatan usaha dan ekonomi sekecil apapun itu. Jangan lagi mempersulit dan membenani pengusaha dengan tindakan-tindakan yang tidak Bijaksana bahkan cenderung arogansi yang di tonjolkan entah demi apa?

“Ini patut menjadi pertanyaan semua pihak, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam harusnya kalaupun ada sidak itu adalah BP Batam sebagai pengawas kegiatan di KPBPB Batam, apalagi kawasan perusahaan itu di dalam kawasan industri. Nah harusnya DPRD sidaknya ke BP Batam saja..apakah menjalankan tugasnya atau tidak, apalagi Kepala BP Batam itu ex officio Walikota Batam.tegas Jadi.

Lanjut Jadi, Sidak-sidak yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD kota itu bisa dilaporkan ke Polisi oleh pengusaha, kalau tidak terlebih dahulu seijin BP Batam, dan harus didampingi oleh petugas Polisi.

Sebab, kata Jadi, kawasan industri di Batam itu berada dalam pengawasan dari BP Batam sebagai penanggungjawab di K-PBPB Batam.

“Sidak yang dilakukan Komisi IV DPRD kota Batam itu perlu dipertanyakan legalitasnya, selain sepengetahuan Pimpinan DPRD Batam, ada ijin dari BP Batam, dan dari pihak Dirpam BP.Batam juga harus mendampingi, kalau tidak dapat dilaporkan ke Polisi!,”tegas Jadi Rajagukguk.

Ia juga berpesan, Pak Mustova yang seharusnya belajar memahami K-PBPB Batam, sidak-sidak di KPBPB Batam, dimana penanggungjawab seluruh aktifitas di Kawasan adalah BP Batam.

Oleh karena itu, tambah Jadi, jangan mentang-mentang –dan–arogan dalam menjalankan kewenangan masing-masing. apapun institusi dan atau lembaganya. Kalau menjalankan tugas di K-PBPB Batam ada pengawasan Kawasan K-PBPB Batam dan ada mekanismenya, bukan menjalankan tugas di ruang hampa.”Tukasnya (Red)

You might also like