IndevendenNews.com, Sumut | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan menuntut dua Polisi di Tanjungbalai yakni Tuharno dan Warino Hukuman mati.
Kedua terdakwa diyakini bersalah karena terlibat dalam menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan untuk dijual kembali.
Tuntutan tersebut dibacakan secara terpisah dalam dua berkas berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar, Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang dipimpin oleh Majelis Hakim Salomo Ginting,
Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari lembaga pemasyarakatan Pulo Simardan, Tanjungbalai.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat, yaitu perdagangan peredaran gelap narkoba dan tidak mendukung program pemerintah, menuntut terdakwa dengan hukuman mati,”ujarvRikardo Simanjuntak dengan nada lantang.
Menurut jaksa penuntut umum, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua, pasal 137 huruf b UU RI No 35 2009 tentang Narkotia juncto pasal 65 ayat (1) KUHP , dan ketiga pasal 137 huruf a UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dua nelayan penjemput 76 kg sabu di Tanjungbalai dituntut hukuman mati menurut jaksa, banyak hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menikmati hasil dari perbuatannya.
Kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, dan tidak kooperatif dalam proses persidangan.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,’ ucapnya
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan secara tertulis disampaikan dalam waktu satu minggu ke depan dalam persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, Tuharno adalah seorang polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai Sumatera Utara.
Dia memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan di atas Kapal Kaluk wilayah perairan sei lunang, asahan.
Sekaligus dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus, berat satu bungkusnya masing-masing 1 kg, jabatan Tuharno saat itu adalah Komandan Kapal di Satpolair.
“Pertama yang disisihkan Tuharno ialah yang 13 kg, itu dipindahkan Tuharno ke Kapal Bhabinkamtibmas yang kemudikan oleh Hendra, yang juga berada didalam kapal itu, ada juga Leonardo Aritonang” kata Rikardo Simanjuntak Jaksa Penuntut Umum yang juga kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, saat dimintai konfirmasi wartawan. (WD/Tim)