Tersandung Isu Miring, Ini Rekam Jejak Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko

Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

IndevendenNews.com, Medan | Belakangan ini Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya nama nya dalam sebuah persidangan Pengadilan Negeri Medan disebut-sebut kecipratan uang suap dari istri Bandar Narkoba.

Seperti diketahui Kombes Riko Sunarko, menjabat Kapolrestabes Medan sejak Mei 2020, berdasarkan telegram Kapolri bernomor ST/1337/V/FKP/2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kombes Riko ditugaskan menjadi Kapolrestabes Medan. Saat itu, Kombes Riko menggantikan Kombes Johnny Eddizon Isir yang dimutasikan menjadi Kapolrestabes Surabaya.

Atas isu miring tersebut, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca untuk menyelidiki soal dugaan kasus suap Kombes Riko.

Sebelumnya, Jabatan yang pernah diduduki Kombes Riko, antara lain, ia pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri, selain itu dia juga pernah menjabat sebagai Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Selama menjabat Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Riko pernah merekomendasikan pemecatan terhadap 13 polisi bermasalah, yang dominan kasus polisi yang direkomendasi dipecat itu bermasalah terkait narkoba.

Hal yang sama juga pernah ia lakukan selama menjabat Kapolrestabes medan, Kombes Riko pernah memecat delapan polisi bermasalah. Bahkan, alumnus Akpol 1995 ini memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kedelapan personel dari dinas polri pada Senin 11 November 2020 lalu.

Pemberhentian 8 orang personil polri itu, dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba.

Kini beredar isu yang mengarah kepada Kombes Riko, karena diduga menerima aliran dana atau uang suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba. Kasus ini pun tengah diusut Bidang Propam Polda Sumatera Utara, dan sedang ditangani Mabes Polri.

Terkait isu miring yang mengarah kepada Kapolrestabes Medan dan jajarannya, terungkap dalam sebuah Persidangan Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu 12 Januari 2022 yang diungkapkan Bripka Ricardo.

Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta dari seorang Istri bandar narkoba, dia mengklaim uang tersebut kemudian dibagikan kepada atasannya (Kapolrestabes Medan-red) . (WD/Tia Vanny)

You might also like