IndependenNews.com, Batam | Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh di Batam mendirikan “Posko Keprihatinan Upah” di Taman Aspirasi, samping Gedung Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (04/01/2021).
Posko tersebut lahir karena ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo yang telah berdampak bagi ketidaksesuaian upah dengan kenaikan harga di beberapa daerah di Indonesia salah satunya Batam.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri, Dedi Iskandar, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk meminta kenaikan upah atas terjadinya kanaikan harga bahan pokok di beberapa daerah khususnya Batam.
“Kemarin kita sudah melakukan komunikasi dengan Pemprov, Pemko, dan DPRD juga, kita sampaikan bahwa upah itu harus naik supaya dapat menyeimbangkan dengan harga-harga yang akan naik di 2022,” ucap Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa, posko tersebut telah didirikan pada Kamis, 30 Desember 2021 lalu dan akan dilakukan hingga 3 bulan ke depan.
“Terkait konsumsi dan kebutuhan selama di posko kita patungan. Yang jelas kita sangat menyesalkan keputusan Gubernur Kepri yang seharusnya merevisi SK UMK Batam Tahun 2022, malah dibanding kasasi,” tuturnya.
Pihaknya bahkan siap menjadi garda terdepan untuk membantu apabila ada Buruh yang terintimidasi di perusahaan tempatnya bekerja.
“Ada beberapa teman Buruh yang terintimidasi dari Perusahaan tempat Dia bekerja, tapi kita tampung dan kita diskusikan untuk carikan solusinya.” pungkasnya.(Sop)