IndependenNews.com, Lingga | Polsek Dabo Singkep berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga residivis curanmor berinisial IF (33) dan RA (28) pada Minggu (12/12/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Dabo Singkep, IPTU Akmadi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/12/2021) di Mapolsek Dabo Singkep.
Iptu Akmadi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika mendapat laporan dari korban dengan Nomor:LP-B/19/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga pada 12 Desember 2021 lalu.
Dalam laporan tersebut, korban atas nama RS telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha FREEGO jenis matic berwarna hitam kombinasi silver yang di parkirkan di halaman rumah NC Jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.
Iptu Akmadi menyebutkan, terhadap laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 mendapat informasi bahwa, tersangka IF telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian 1 (satu) unit Handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten lingga.
“Dari keterangan tersangka IF mengaku telah melakukan pencurian Sepeda motor milik korban RS di Jalan Telkom setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep bersama temannya tersangka RA dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpannya dirumahnya Desa Pangak Darat Kecamatan Lingga.
“Setelah mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri bersama anggota reskrim berangkat ke Daik Lingga guna menindak lanjuti informasi tersebut dan berkerja sama dengan polsek Daek lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA,” ucap Iptu Akmadi.
Selanjutnya, sesampai di Daek lingga dilakukan pencarian terhadap tersangka RA untuk dilakukan penangkapan. Namun, tersangka RA sempat melarikan diri ke hutan dan bersembunyi.
“Tetapi atas bantuan serta kerja sama dengan Masyarakat Desa Pangak Darat, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dan membawanya ke Polsek Daek Lingga, Selanjutnya tersangka IF bersama tersangka RA beserta Sepeda motor dibawa Ke Polsek Dabo Singkep guna Proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha FREEGO jenis metic BP 5395 LT dengan warna hitam kombinasi silver.
“Terhadap tersangka IF (33) dan RA (28) di jerat dalam pasal 363 ayat 3e, 4e, KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7(tujuh) tahun,” tutupnya. (juhari)