IndependenNews.com, Batam | Pemerintah Kota Batam memberlakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di kota Batam terhitung sejak 23 November 2021 hingga 06 Desember 2021 mendatang.
Hal itu seperti tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang diterima oleh Independennews dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Batam, Azril melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (26/11/2021).
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021, tanggal 23 November 2021, Kota Batam ditetapkan sebagai PPKM level 2 (dua),” tulis keterangan tersebut dikutip dari Inmendagri yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021 lalu oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Berikut aturan yang berhasil dirangkum oleh Independennews.com berdasarkan Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021:
Untuk ketentuan lainnya dapat dibaca pada Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021.(SOP)