Independennews.com, Batam | Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian data Bank (Skimming) yakni ZN (51) dan JP (42) yang merupakan Warga Negara Asing dan keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu, 02 September 2021 lalu pada dini hari sekitar pukul 03.25 WIB, pihaknya mendapat laporan dari Manager salah satu Bank Swasta.
Berdasarkan laporan yang diterima, Manager salah satu Bank Swasta tersebut menemukan adanya transaksi yang tidak lazim, dan dilaporkan kerugian mencapai Rp. 32 juta.
“Pelapor yaitu manager dari salah satu bank swasta melaporkan adanya transaksi ilegal atau yang tidak semestinya yang dicurigai bukan dari pemilik ATM melaporkan kerugian sebesar Rp. 32 juta,” tuturnya.
Lanjut kata Reza, mengetahui laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan di seluruh CCTV ATM yang ada di SPBU dan akhirnya mendapatkan ciri ciri tersangka yang mengambil duit dari ATM.
“Setelah itu kami menangkap pelaku di salah satu ATM yang ada di Batu Aji dan setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya, setelah itu kita lakukan pengembangan dan kita mendapatkan 1 orang lagi tersangka di Jakarta yaitu JP yang merupakan WNA asal Srilanka,” tuturnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni berawal dari 3 (tiga) tersangka yakni yang saat ini masih dalam status DPO, C bertugas untuk mencari data nasabah, data nomor rekening, dan data nomor pin nasabah.
“Selanjutnya data dari tersangka C tersebut dikirim ke tersangka JP yang ada di Jakarta untuk dikirimkan kembali kepada ZN di Batam yang dikirim melalui aplikasi messenger. Selanjutnya ZN melakukan aksinya dengan menggunakan ATM yang dibuat sendiri dengan mentransfer data data tersebut melalui laptop ke ATM,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, Reza mengatakan bahwa pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 30 juta per harinya atau jika dikalkulasikan dalam setahun bisa mencapai Rp. 2 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni puluhan ATM palsu, 1 unit laptop merk Acer dan 2 (dua) unit mesin data capture (EDC).
“Atas tindak kejahatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 3 Jo 30 ayat 3 dan Pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 13 tahun dan untuk pencurian data dengan kurungan 7 tahun penjara,” tutup Kompol Reza. (SOP)