Independennews.com, Muarabungo — Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT. Jamika Raya ( Incasi Raya Group ) di Desa Sekar Mengkuang Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, memperlakukan karyawannya layaknya tak manusiawi.
Perusahaan PT. Jamika Raya semanjak dipimpin oleh Warga Negara Asing ( WNA ) atau Tenaga Kerja Asing ( TKA ) Mr. Selvarajan asal Negara Malaysia yang menduduki jabatan tertinggi dalam perusahaan di wilayah Provinsi Jambi sebagai SEM REGION 1 Jambi memperlakukan karyawan yang bekerja di PT. Jamika Raya sangat tak wajar.
Pernyataan tersebut Sangatlah beralasan mengingat salah satu Klinik tempat karyawan berobat tidak difungsikan yang seharusnya klinik tersebut, klinik pertolongan pertama bagi karyawan perusahaan yang membutuhkan pertolongan bagi karyawan yang sakit sebelum dilarikan ke puskesmas atau ke rumah sakit.
” Setiap karyawan yang ingin berobat klinik tersebut tidak mempunyai obat, hal itu dialami karyawan semenjak Mr. Selvarajan orang Malaysia itu berada di PT. Jamika Raya, semua karyawan merasa tersiksa oleh dia, seperti yang dialami karyawan tabrakan saat di larikan ke klinik tidak ada obat tersedia, yang ada cuma untuk bersih luka saja ,” ujar salah satu karyawan yang tidak ingin di sebutkan namanya
Selain itu, kata dia, bahwa kesejahteraan karyawan juga kurang mendapat perhatian oleh Mr. Selvarajan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) Asal Malaysia tesebut.
Malah semua keuangan atau manajemen di perusahaan itu dikuasai oleh orang asing itu.
Sebelumnya, jatah sepatu untuk karyawan 6 bulan sekali itu ada tetapi sekarang jatah sepatu untuk karyawan di non aktifkan oleh Mr. Selvarajan tersebut ada apa di balik semua ini.
Dan selain itu juga Mr. Selvarajan tersebut telah melakukan arogansi dengan memaksa seorang exsekutif staf menjadi buruh kasar, justru pada saat yang bersangkutan merayakan hari kemenangan Hari raya Idul fitr 1439 H 2018 pada lebaran ke 2 ( Dua ), ia dipaksa bekerja memanggul pupuk dan menebarkannya, lalu Tenaga Kerja Asing ( TKA ) tersebut didampingi asisten dan mandor tertawa tawa menyaksikan arogansinya tersebut.
” kita menilai Mr. Selvarajan tidak mempunyai hati manusiawi dan Kasus ini sudah dilaporkan ke dinas terkait untuk ditelusuri, namun ketika pihak management dihubungi bagaikan bungkam seribu bahasa, bahkan beberapa karyawan yang ditanyakan juga bungkam, hal itu diduga karena ketakutan di ancam oleh Tenaga Kerja Asing ( TKA ) tersebut.
Atas kondisi tersebut Sebelumnya juga, Mr. Selvarajan pernah di demo. Karena sebelumnya Mr. Selvarajan menjabat sebagai Estate Manager yang selepel dengan pimpinan kebun, tetapi kenapa Mr. Selvarajan menduduki sebagai SEM REGION 1 Wilayah jambi itu di pertanyakan. Jika dia ingin merubahkannya itu melalui Dinas terkait maupun Kementrian tenaga kerja kita minta Pemerintah harus tegas dengan permasalahan orang asing ini, dan kita menduga pihak perusahaan dengan sengaja melindungi tenaga kerja asing,” pungkas lagi
Dalam undang – undang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) masanya di Negara Indonesia itu hanya batas 2 ( Dua ) tahun untuk menularkan ilmunya dengan tenaga kerja orang indonesia setelah habis 2 ( Dua ) tahun Mr. Selvarajan tenaga kerja asing ( TKA ) tersebut di kembalikan ke negara asalnya. Dan Mr. Selvarajan tidak mempunyai tenaga pendamping dalam undang-undang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) mempunyai tenaga pendamping. (dar)