Penanganan Limbah, PT Medco E&P Natuna ikuti Amanat Permen 58 Tahun 2013

Drajat Panjawi, Sr. Manager Relations & Security

Independennews.com, Palmatak –Dalam mengantisipasi terjadinya tumpahan minyak di perairan Anambas, perusahaan pengeboran PT. Medco E&P Natuna selalu mengedepankan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Demikian dikatakan Humas PT. Medco E&P Natuna,  Kiki, kepada awak media, Rabu (20/6/2018)

Pada setiap operasional, PT Medco E&P Natuna dalam penanganan limbah, Kiki mengaku pihaknya selalu melakukan prosedur dan mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan.

“Perusahaan selalu mengedepankan aspek keselamatan dan lingkungan dalam melakukan aktivitasnya, secara rutin kami juga mengagendakan kegiatan simulasi penanggulangan keadaan darurat (termasuk simulasi penanggulangan tumpahan minyak) di area operasi.”terangnya

Dikatakan kiki, pada tahun ini, simulasi penanggulangan keadaan darurat di Matak Base sudah direncanakan akan dilaksanakan pada kuartal ke-4.

“PT. Medco E&P Natuna  memiliki peralatan penanggulangan tumpahan minyak (termasuk oil boom) dan personil yang dibutuhkan dalam penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. (red/Firmandani)

You might also like