Independennews.com | Banyuwangi -Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menorehkan kebanggaan di bidang budaya. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi khas Banyuwangi kini resmi memperoleh perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pencatatan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya lokal agar tetap lestari dan terlindungi di tengah derasnya arus globalisasi serta perkembangan industri kreatif modern.
Surat pencatatan KIK itu diserahkan dalam kegiatan Campus Call Out (CCO) yang digelar di Institut Teknologi Bandung, Selasa (12/5/2026), dan diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi identitas budaya bangsa.
Menurutnya, tradisi lisan dan musik daerah merupakan bagian penting dari jati diri Indonesia yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
“Negara hadir untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik daerah seperti dari Banyuwangi, memiliki perlindungan hukum yang kuat. Kita ingin warisan leluhur dapat berjalan berdampingan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Adapun 12 karya musik tradisi Banyuwangi yang kini resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, serta Gendhing Layar Kemendhung.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencatatan tersebut. Ia menilai pengakuan ini menjadi bukti keseriusan Banyuwangi dalam menjaga dan menginventarisasi kekayaan budaya daerah.
“Ini menjadi kebanggaan sekaligus penguatan bahwa Banyuwangi terus berkomitmen melindungi budaya lokal sebagai identitas daerah,” ujar Ipuk.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur dan Disbudpar Provinsi Jawa Timur yang telah membantu proses pencatatan tersebut hingga tuntas.
Dengan pencatatan ini, Banyuwangi disebut menjadi salah satu daerah paling progresif di Jawa Timur dalam upaya perlindungan budaya berbasis hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan pihaknya akan terus mendorong pencatatan aset budaya daerah agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain.
“Jawa Timur adalah gudang budaya, dan Banyuwangi merupakan salah satu permata budaya yang harus terus dijaga dan dilindungi,” katanya.
Legalitas KIK tersebut memberikan sejumlah manfaat penting bagi masyarakat adat dan pelaku budaya Banyuwangi. Selain memberikan pengakuan hak moral dan ekonomi, pencatatan ini juga menjadi langkah pencegahan terhadap klaim sepihak dari pihak luar, sekaligus memperkuat database kekayaan budaya nasional di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Lebih dari sekadar sertifikat, pengakuan ini menjadi simbol bahwa warisan leluhur Banyuwangi masih hidup, terus dijaga, dan tetap memiliki tempat terhormat di tengah perkembangan dunia modern.
Di balik lantunan gending-gending tradisional itu, tersimpan sejarah, nilai kehidupan, serta identitas masyarakat Blambangan yang diwariskan lintas generasi—dan kini resmi dipeluk oleh perlindungan negara.[har/*]