Independennews.com | Batam —ktivitas pemotongan bukit kembali beroperasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, tepatnya di lahan sekitar masjid yang berada di depan PT Asia Foundry. Pantauan awak media pada Kamis (29/01/2026) menunjukkan sejumlah lori tanah keluar-masuk lokasi secara intens, mengangkut material hasil pengerukan bukit dalam jumlah besar.
Kegiatan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum, mengingat aktivitas serupa di lokasi tersebut sebelumnya sempat terhenti cukup lama dan kini kembali berjalan tanpa kejelasan legalitas. Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat informasi terbuka mengenai kepemilikan izin cut and fill, dokumen lingkungan, maupun persetujuan pemanfaatan ruang dari instansi berwenang.
Jika benar aktivitas pemotongan bukit tersebut dilakukan tanpa dokumen lingkungan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pasal 109 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang dijalankan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana, berupa pidana penjara dan denda.
Lebih jauh, apabila material hasil pemotongan bukit diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, maka aktivitas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pertambangan tanpa izin (illegal mining). Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pemotongan bukit tanpa kesesuaian tata ruang juga berpotensi melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 jo Pasal 61 menyatakan bahwa setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pidana penjara dan denda.
Ironisnya, lokasi kegiatan berada di sekitar fasilitas ibadah dan kawasan industri padat, yang seharusnya menjadi wilayah dengan pengawasan ketat. Aktivitas pengerukan bukit secara masif berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti perubahan kontur lahan, longsor, sedimentasi, hingga gangguan keselamatan masyarakat sekitar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak pengelola kegiatan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi yang diberikan. Sikap tertutup tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa aktivitas yang berlangsung tidak memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan.
Masyarakat mendesak BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi, penindakan tegas dinilai mutlak dilakukan guna menegakkan hukum, mencegah kerusakan lingkungan, serta memberi efek jera terhadap pelaku pemanfaatan lahan ilegal di Kota Batam.
(Red)