Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Batam bersama PT JAYA ELECTRICAL ENERGY berlangsung pada Jumat (05/12/2025) dan memberikan klarifikasi resmi perusahaan terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penolakan sidak.
Kuasa Hukum PT JAYA ELECTRICAL ENERGY, Dedy Febrianto Tjhang, SH, dari Kantor Hukum Antoni Yeo & Partner, menegaskan bahwa perusahaan sama sekali tidak pernah menghalangi sidak Komisi I. Menurutnya, saat kunjungan DPRD beberapa hari lalu, perusahaan hanya menyampaikan bahwa klarifikasi lengkap ingin diberikan secara resmi di forum RDP.
“Kami tidak menolak sidak. Kami hanya menyampaikan bahwa klarifikasi resminya akan kami berikan langsung di kantor DPRD. Artinya, kami menghormati fungsi pengawasan DPRD dan ingin memberikan penjelasan secara terbuka serta sesuai mekanisme,” ungkap Dedy.
Ia menambahkan, kehadiran perusahaan dalam RDP merupakan bentuk itikad baik untuk mendapatkan bimbingan terkait aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). “Kami justru ingin dibina. Kami ingin diajari apa saja syarat-syarat penggunaan TKA yang harus dipatuhi, termasuk regulasi tenaga kerja dan keimigrasian,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, perusahaan juga menegaskan bahwa selama ini penggunaan TKA telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang Keimigrasian maupun ketentuan ketenagakerjaan. Namun, pihak perusahaan mengakui masih ada beberapa poin teknis yang belum dipahami secara menyeluruh sehingga membutuhkan sosialisasi dari dinas terkait.
RDP ini turut dihadiri oleh UPT Pengawasan Disnakertrans Kepri, Disnaker Kota Batam, Satpol PP Kota Batam, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, A.Md.Im, S.H., M.A., menyampaikan bahwa pihaknya bersama Disnakertrans Kepri dan Disnaker Kota Batam akan melakukan langkah pembinaan lanjutan. “Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi untuk memanggil perusahaan-perusahaan pengguna TKA, termasuk PT JAYA ELECTRICAL ENERGY, guna memberikan sosialisasi syarat-syarat penggunaan TKA sesuai aturan,” tegas Jefrico.
Adapun beberapa poin penting yang diminta untuk dipenuhi oleh PT JAYA ELECTRICAL ENERGY ke depan, antara lain:
Melengkapi seluruh dokumen TKA dengan benar.
Berkoordinasi secara berkala dengan Imigrasi, Disnakertrans Kepri, dan Disnaker Kota Batam.
Menyiapkan diri untuk sidak lanjutan dari instansi terkait.
Memprioritaskan tenaga kerja lokal atau warga setempat.
Menempatkan TKA sesuai lokasi kerja yang diatur regulasi.
Melaporkan keberadaan TKA ke instansi terkait secara berkala.
Melakukan perbaikan KBLI perusahaan sesuai ketentuan.
Perusahaan menyampaikan apresiasi atas kesempatan RDP ini dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh arahan Komisi I DPRD Kota Batam serta instansi pengawas lainnya. PT JAYA ELECTRICAL ENERGY juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan kepatuhan regulasi dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar, khususnya melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal sebagai pekerja di perusahaan.