INDEPENDENNEWS.COM | BATAM – Bea Cukai Batam kembali menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawabnya tidak hanya sebatas menjaga perbatasan negara, tetapi juga memainkan peran penting dalam perlindungan lingkungan dan pengawasan terhadap sumber daya alam. Komitmen tersebut kembali terlihat ketika Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di wilayah perairan setempat.
Pada Rabu (3/12) dini hari, tim patroli laut berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu balok tanpa dilengkapi dokumen resmi yang menjadi kewajiban dalam tata niaga hasil hutan. Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati kapal membawa empat orang awak dan diketahui berlayar dari Tanjung Samak menuju Batam.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas angkutan kayu, petugas langsung mengamankan kapal beserta seluruh muatan untuk proses pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, jumlah kayu balok yang diangkut mencapai 1.250 keping — jumlah signifikan yang mengindikasikan aktivitas ilegal berskala besar.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan langsung barang bukti berupa kayu beserta kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam. Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum yang menjadi kewenangan otoritas kehutanan.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan—apalagi jika berasal dari penebangan pohon tanpa izin. Aktivitas seperti ini dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor,” jelas Zaky.
Ia menambahkan, meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di berbagai daerah menjadi pengingat bahwa pengawasan perdagangan hasil hutan tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga ekosistem. Karena itu, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya bertujuan menegakkan hukum kepabeanan, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas perdagangan dan pergerakan barang tidak merusak lingkungan maupun memicu kerusakan hutan.
Aksi cepat tim patroli laut Bea Cukai Batam ini kembali menunjukkan bahwa pengawasan pada jalur-jalur perairan rawan penyelundupan harus terus diperkuat. Upaya seperti ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku, sekaligus mengingatkan pentingnya tata kelola hasil hutan yang legal dan berkelanjutan.
(Humas BC – Sht007)