Independennews.com | Pemalang – Ketua Umum Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) Jaya periode 2025–2030, Abdul Khalim, menegaskan bahwa pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum didasarkan pada akta notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian yang sah secara hukum.
Hal itu disampaikannya usai prosesi pengukuhan yang berlangsung di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Pemalang, Sabtu (22/11/2025).
“Makna dari pengukuhan ini adalah agar keberadaan kita diakui secara resmi oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Menanggapi adanya isu dualisme kepengurusan IKMAL, Abdul Khalim menilai hal tersebut wajar dalam dinamika organisasi. Yang terpenting, kata dia, setiap pihak tetap memiliki semangat yang sama untuk berbuat terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pemalang.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa organisasi IKMAL Jaya yang kini ia pimpin adalah organisasi yang sah berdasarkan prosedur dan mekanisme internal.
“Saya bersama rekan-rekan telah melalui proses sesuai alur organisasi, dan kini telah dikukuhkan sebagai pengurus IKMAL Jaya periode 2025–2030,” ungkapnya.
Abdul Khalim menambahkan, IKMAL Jaya merupakan organisasi sosial yang konsisten berkontribusi bagi masyarakat. Dalam momentum pengukuhan tersebut, pihaknya juga menggelar santunan bagi anak yatim, melanjutkan tradisi kegiatan sosial yang sebelumnya rutin dilakukan di berbagai wilayah.
Untuk program jangka pendek, IKMAL Jaya akan berfokus pada kegiatan santunan sosial, bedah rumah tidak layak huni, dan bantuan bagi petugas kebersihan.
Sementara dalam rencana jangka menengah, organisasi ini berupaya mendatangkan investor ke Pemalang, tentu dengan tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“Intinya, tidak ada tujuan lain yang berkaitan dengan politik. Semua yang kami lakukan murni demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pemalang,” pungkasnya.
(Laporan: Alwi Assagaf)