6 Pelaku Perjudian Jenis “Pe Tengah” Desa Marok Tua Lingga di Bekuk Polisi

Foto : Pelaku Perjudian di mintai keterangan Unit Reskrim Polres Lingga

Independennews.com, Lingga | Sebanyak 6 orang pelaku penjudian asal warga desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat digelandang ke Mapolres Lingga. Satu diantara enam tersangka tersebut masih berstatus pelajar.

Keenam orang yang di amankan tersebut yakni, Jp (47), Shr (49), Sk (41), DD (42) dan Wdr (37) serta Wlm (20)

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanitnya
Ipda Reynal Dimas Oki Pratama, S.Tr.K. Kamis (30/09/2021) mengatakan keenam penjudi tersebut ditangkap pada rabu (29/09) kemarin sedang bermain judi jenis “Pe Tengah” di rumah milik sdr Wdr yang berlamatkan di Desa marok tua, RT/RW 001/001, Desa marok tua, Kec. Singkep barat

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya berupa: Uang rupiah sejumlah Rp.1.207.000,- (satu juta dua ratus tujuh ribu rupiah), Kartu remi 888 warna merah, Kartu remi 888 warna biru dan Karpet hijau motif batik

Seperti yang di sampaikan masyarakat kepada polisi kegiatan perjudian tersebut dilakukan hampir setiap harinya, dalam Seminggu permainan judi tersebut dilakukan 5 sampai 6 hari dimulai pada sore hingga subuh dini hari

Atas perbuatannya ini keenam pelaku judi tersebut di jerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 atau pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 55 atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 jo pasal 55 KUHPidana. ( juhari)

You might also like