3 Karyawan Warung Lamongan Diamankan Polisi Akibat Keroyok Rekan

IndependenNews.com, Batam | Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan tiga orang tersangka inisial DAI, AS dan RW pelaku pengeroyokan terhadap sesama rekan karyawan di Warung Lamongan, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Ketiga pelaku tersebut diamankan polisi saat berada di Perumahan Happy Garden, Kecamatan Lubuk Baja pada Jumat, 22 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, awal mula peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 21 Juli 2022, saat korban menegur pelaku DAI yang sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill saat sedang bekerja.

Tidak terima dengan teguran korban, kemudian DAI menyerakkan piring kotor ke lantai yang sebelumnya diletakkan oleh korban ke wastafel, dan menyuruh korban untuk membersihkan piring tersebut, namun korban menolak dan melayani tamu yang lain untuk makan.

Kemudian sekitar pukul 23.55 WIB, korban yang merupakan kepercayaan pemilik warung, bersama karyawan lainnya termasuk DAI mulai menutup warung. Usai menutup warung, korban lalu membayarkan gaji karyawan yang bekerja pada hari itu.

Saat sedang membayar gaji karyawan, kemudian terjadi cekcok mulut antara DAI dan korban. DAI berkata “enggak terima kau tadi?” Dan korban menjawab “terima kok, aku enggak tau salahku apa” ucap korban dan pelaku DAI saat cekcok mulut.

Namun, setelah selesai memberikan gaji karyawan, korban kemudian naik ke lantai 3 (Mess) untuk mandi. Setelah mandi, korban dihampiri DAI bersama rekannya AS. AS yang sempat cekcok mulut dengan korban dan langsung menendang paha dan memukul kepala korban, lalu AS dan DAI pun pergi.

“Tidak lama kemudian pelaku lain RW pun datang dang mengajak korban untuk turun minum. Namun korban menolak karena mau istirahat. Lalu RW memaksa, namun korban selalu menolak dan RW kemudian memukul korban sebanyak enam kali,” ucap Kompol Budi Hartono dalam rilis yang diterima.

RW kemudian bertanya kepada korban “kau mata-matanya bos” dan korban menjawab “aku disuruh jagain, boss nya lagi di Jawa. Jadi disuruh kalau ada yang tak baik disuruh bilang boss”,” ucap RW dan korban saat cekcok mulut.

“Setelah korban mengatakan hal tersebut, RW kembali memukul kepala korban pake tangan kosong sebanyak empat kali, lalu DAI pun menghampiri korban dan memukul bagian mata sebelah kiri dan bibir korban dan setelah itu ketiga pelaku itu pergi,” ucap Kompol Budi menjelaskan keterangan korban.

Akibat penganiayaan yang dilakukan rekan sesama karyawan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

“Setelah mendapat laporan, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya paling lima tahun. (SOP).

You might also like