Anambas, Independennews.com —
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2019, yang pada hakekatnya keseluruhan pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan.
Demikian disampaikan Abdul Haris dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Selasa 27 November 2018 di ruang Rapat DPRD KKA.
Dikatakan Bupati Abdul Haris, bahwa Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar Rp 3.776.302.706,- atau naik sebesar 11.10%. Kenaikan tersebut terjadi pada sisi pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sedangkan yang mengalami penurunan terjadi dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Berikut perolehan Hasil Pajak daerah yang mengalami peningkatan sebesar Rp3.043.850.000,- peningkatan ini berasal dari pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Air Tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan, pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bea perolehan atas tanah dan Bangunan dan Pajak Sarang Burung Walet.
Kemudian Retribusi Daerah mengalami Kenaikan Sebesar Rp90.167.000,-, kenaikan di retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, sedangkan retribusi jasa umum menurun. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp365.313.214,-, penurunan dari laba penyertaan modal Pemda kepada Bank Riau Kepri; Lain-lain Pendapatan Asli Daerah mengalami Peningkatan sebesar Rp 1.007.598.920,- dari pendapatan denda.
Selanjutnya, Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp36.033.832.894,-, mengalami kenaikan Rp 828.238.752,- dan Bantuan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 23.059.668.124,-, yang terdiri dari Pembayaran kurang salur Program pengentasan kemiskinan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 10.159.668.124,-, dan Sharing Dana untuk Pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) jalur II sebesar Rp12.900.000.000,-, dan Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus, dalam hal ini adalah Dana Desa yang berasal dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 51.179.675.000,-, mengalami kenaikan sebesar Rp 7.692.107.000,- dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2018. Kemudian Belanja pegawai sebesar Rp 299.478.880.612,-, Belanja Hibah Rp 3.144.400.000,-: Belanja Bantuan Sosial Rp 72.000.000; Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Bantuan kepada Partai Politik sebesar Rp120.834.535.270,-, dan Belanja tidak Terduga sebesar Rp 1.000.000.000 ; Belanja Pegawai Rp 106.496.776.189 ; Belanja Barang dan Jasa Rp 230.627.386.875,00 ;
Sementara itu, masuk dalam Pembiayaan Daerah seperti Penerimaan Pembiayaan Daerah pada rancangan APBD Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 46.400.966.000; terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp. 46.000.000.000 ; Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah dari Dana Bergulir Kelompok Masyarakat sebesar Rp 400.966.(firman)