IndependenNews.com, Jakarta | Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusung oleh pemerintah bersama DPR RI telah memasuki tahap akhir pembahasan dan sebentar lagi akan dirampungkan.
Namun, dalam RUU KUHP yang memuat 700-an pasal tersebut, terdapat 14 pasal bermasalah dan perlu dilakukan pembahasan ulang. Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Selasa (02/08/2022).
“Untuk itu, terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi. Itu akan dilakukan diskusi ulang secara lebih terbuka, lebih proaktif melalui 2 jalur, yang pertama akan terus dibahas di DPR dan kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi kepada masyarakat terkait dengan masalah yang di diskusi kan itu,” ucap Mahfud dilansir dari unggahan instagram Sekretariat Kabinet.
Lebih lanjut kata Mahfud, pihaknya akan berupaya untuk memastikan agar masyarakat paham dengan pasal-pasal yang diperdebatkan dan akan mendiskusikan kembali secara masif untuk memberikan pengertian dan meminta usulan dari masyarakat.
“Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum itu harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat, itulah hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” tuturnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta agar masalah tersebut betul-betul diperhatikan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengagendakan diskusi untuk membahas masalah tersebut baik itu di gedung DPR maupun di luar gedung DPR.
“Untuk itu kami sudah bersepakat, nanti EO atau penyelenggara diskusi dan yang memfasilitasi diskusi tersebut akan dilakukan oleh Menkominfo dan untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Menkumham. Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan adalah dalam rangka menjaga ideologi negara,” tutupnya. (SOP).